Blog EntryMENGGERTAK PARA KORUPTORSep 12, '06 1:27 AM
for everyone

 

 

 

 

 

Kolom: Agusti Anwar

 

PADA PAGI tepat satu hari sebelum hari proklamasi tahun ini, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkunjung ke kantor instansi saya di kawasan Jakarta Pusat. Tim tersebut terdiri dari 7 atau 8 orang, mengenakan kaus putih dengan warna-warni merah yang menampilkan logo KPK.

 

Mereka tidak naik ke ruang pertemuan untuk menemui pejabat teras tertentu. Mereka hanya berdiri dan memasang senyum ramah di wajah, tepat di gerbang pagar yang bersebelahan dengan para satpam. Sebuah meja digelar dan di atasnya ada bertumpuk-tumpuk buku kecil.

 

Ternyata bukan pemeriksaan. Tim KPK itu, hanya membagi-bagikan buku kecil kepada setiap karyawan yang masuk. Baik yang datang bermobil, mengendarai motor, atau baru saja turun dari bis kota. Setiap orang satu kopi, tanpa terkecuali.

 

Karena sekedar sebuah tugas ringan, mula-mula saya kira mereka hanyalah tim relawan atau mahasiswa yang ditugaskan kantor KPK. Toh mereka tidak dipimpin langsung Pak Taufiqurrahman Ruki. “Nggak, Pak, kita semua staf KPK. Kantor malah kosong sekarang, karena semua staf di sini,” jelas seorang anggota.  Sebuah buku pun diberikan ke saya.

 

Buku kecil berkulit merah hati, bertulisan putih dan dilengkapi logo KPK itu ternyata memuat rincian pasal-pasal tentang penanggulangan korupsi, lengkap dengan ancaman hukumannya yang dicetak dengan tinta merah. Judulnya: “Memahami untuk Membasmi: Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi”. Diterbitkan di Jakarta, Agustus 2006, oleh KPK, tampaknya melalui kerjasama dengan Perwakilan Uni Eropa di Jakarta serta lembaga Kemitraan.

 

Kandungan buku tersebut merupakan penguraian 13 buah Pasal dalam UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. Dari ketigabelas pasal itu dirinci  30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi, yakni yang terkait dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dan pengadaan dan gratifikasi.

 

Cukup banyak dari uraian pasal itu yang memang ditujukan langsung kepada para pegawai negeri sebagai personel birokrasi negara. Mengingat birokrasi memang memegang kekuasaan, maka penyalahgunaan demi tujuan-tujuan sempit sangat rentan terjadi. Power tends to corrupt, kata Lord Acton. Siapa pun yang memilikinya, apalagi kalau kendali agama dan moral rendah, maka tindak penyalahgunaan akan menggiurkan (abuse of power).

 

Kendati demikian, harap dimaklumi bahwa sekalipun agak berlawanan dengan selera ‘sepenuhnya menyalahkan birokrasi penyelenggara negara’ yang meluas di kalangan swasta, pasal-pasal anti korupsi tetap bersifat timbal balik. Seperti diuraikan buku saku KPK itu, tindakan menyuap dan memberi hadiah kepada pegawai negeri (hakim dan advokat), misalnya, adalah korupsi.*

 

Luar biasanya buku saku KPK yang dibagi-bagikan secara gratis itu terutama karena ia sangat handy. Jelas bahwa kampanye simpatik seperti ini konstruktif sifatnya, karena sasarannya adalah untuk mendorong pemahaman gamblang setiap penyelenggara negara menyangkut tindak-tanduk yang dapat dikategorikan sebagai korupsi, agar dihindarkan. Jadi ia berangkat dari prasangka baik yang lebih edukatif.

 

Benar saya tidak tahu (dan lupa menanyakan) sudah berapa banyak instansi pemerintah yang dijadikan target pembagian buku saku penggertak koruptor sedemikian itu. Menimbang bahwa intansi saya tidak tergolong pada papan atas dalam urutan korupsi, bolehlah diduga bahwa kantor-kantor pemerintahan lainnya di Jakarta telah lebih dahulu dikunjungi.

 

Faktanya memang korupsi telah menjadi hantu liar yang menunggu di setiap relung dan remang kelemahan pengawasan dan penegakan hukum. Oleh sebab itu, upaya penanggulangannya perlu dilakukan dari segala sudut, tanpa kompromi. Berbeda dengan yang ingin diyakini rakyat, perlaku koruptif bahkan sudah sangat dalam menghunjam,  saling berpaut berkelindan, sehingga setiap ada peluang, penyalahgunaan ‘kekuasaan’, yang sekecil apa pun, dapat saja terjadi.** Bukan sekedar soal pegawai negeri.

 

Sudah sejak lama komitmen anti-korupsi selalu dikumandangkan dan menjadi jargon yang tawar. Sejak reformasi, berbagai tindak pengusutan dan pengadilan kasus korupsi pun telah dilakukan dan menjadi agenda politik. Banyak kasus besar yang disebut-sebut. Banyak yang menguap; tak banyak yang diselesaikan. Sebagian politisi dan pengamat menuding Pemerintah melakukan siasat ‘tebang pilih’. Artinya, jejak rekam pemberantasan korupsi di mata publik masih jauh dari memuaskan.

 

Namun adanya KPK, misalnya, merupakan energi baru yang perlu diperhitungkan, sebagai pemberdaya komitmen anti korupsi di era demokrasi. Baru belakangan ini, yakni sejak menggiatnya kiprah KPK yang figurnya memang digaji tinggi, maka rasa gentar untuk melakukan korupsi semakin terlihat. Seperti penelitian Badan Pengawaan Keuangan (BPK), saking takutnya berurusan dengan KPK, sekarang banyak pejabat publik yang tidak berani memegang proyek. Banyak yang ngeri kalau setelah proyek berjalan nanti, akan diadakan pengauditan dan pemeriksaan secara terinci.

 

Fenomena seperti ini jelas tidak lazim sebelum-sebelumnya, ketika pertarungan untuk mendapatkan proyek dapat menjadi brutal, karena sangat berhubungan dengan besarnya dana yang dapat diselewengkan. Dulu, proyek itu adalah lumbung harta yang diperebutkan. Kerubutan burung-burung nasar itu bukan semata terdiri dari para pejabat publik yang berkekuasaan menandatangani pelaksanaan proyek, tetapi juga rekanan swasta yang siap pasang badan membayar di depan sementara menunggu turunnya anggaran, dengan harapan mendapatkan keuntungan mark-up yang menakjubkan. Sebuah kerjasama yang kompak belaka.

 

Masa demikian itu kini mulai berlalu. Betul bahwa hal ini merupakan kemajuan positif bagi gerakan penanggulangan korupsi, meskipun masih jauh dari tuntas. Namun, ketakutan memimpin proyek juga memiliki titik lemah (downside), karena proyek-proyek pembangunan menjadi terlantar. Proyek-proyek pembangunan perlu tetap dilaksanakan dengan baik karena bermanfaat bagi rakyat. Sudah tentu perlu penyelesaian dalam masalah ini, meskipun bukan berarti kembali memulihkan lingkungan korup seperti sebelumnya.

 

Semangat dari solusi itu mestilah memuat keharusan pelaksanaan proyek secara efisien dan efektif, anggaran yang sehemat mungkin dan pertanggungjawaban yang terbuka. Sesuai argumen Steven D. Levitt, barangkali insentif yang legal pun perlu ditetapkan bagi sebuah proyek untuk memberi motivasi yang konstruktif. Yang penting, pundi-pundi negara jangan lagi dijadikan sebagai gerai ATM pribadi.

 

Jakarta, 17 Agustus/12 Sept 2006

 

   

*) Ancaman hukuman bagi penyuap adalah 1-5 tahun penjara dan atau denda antara 50-250 juta rupiah. Adapun ancaman hukuman bagi penerima suap, sesuai ketentuan Pasal 12 huruf b UU No 13/1999 jo UU. No. 20/2001, apalagi kalau patut diduga sang pegawai negeri mengetahui suapan itu diterima untuk melakukan pelanggaran atas kewajibannya, adalah ‘penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun dan pidana denda 200 juta-1 milyar rupiah.

 

**) Contoh sederhana, cerita tentang satpam di komplek perumahan seorang teman. Ternyata ada sebabnya mengapa tukang jual nasi goreng atau bakso keliling beberapa boleh masuk kompleks, sisanya tidak. Yang tidak, karena tidak mau menyetor ke satpam. Gist-nya: hanya karena memegang kekuasaaan menutup plang gerbang kompleks saja telah dijadikan peluang untuk korupsi. (Lengkapnya di sini).

 

[Buku saku KPK tersebut dapat diunduh dari situs KPK di alamat ini.]



13 CommentsChronological   Reverse   Threaded
tianarief wrote on Sep 12, '06
korupsi yang dipangkas lebih dulu dari tingkat atas, atau dari yang jumlahnya besar dulu. kpk hanya menangani kasus korupsi ratusan juta ke atas. padahal, korupsi kecil-kecilan (tapi dilakukan oleh lebih banyak oknum) juga menggerogoti sendi-sendi negara ini.

misalnya, mau mengadukan pungli saat pengurusan stnk, perizinan (yang jumlahnya puluhan atau ratusan ribu), kita mengadu kepada siapa?
omhanif wrote on Sep 12, '06
Memang korupsi dinegeri kita ini sudah begitu mewabah. Malah terkadang orang yang [menurut kacamataku] melakukan tindakan korupsi, nggak sadar kalo dia melakukan korupsi. Malahan dengan bangganya memamerkannya, sambil mencela orang lain yg [menurut] dia korupsi.
Rasanya nggak ada salahnya, kalau kita juga meniru cara yang dipakai malaysia, kalo ada yang dicurigai korupsi, bukan jaksa dan hakim yang membuktikan, tapi si tersangkalah, yang mesti membuktikan kalau dia tidak korupsi.
gitasinta wrote on Sep 12, '06
Yang lucu adalah saking seringnya di-suap, diberi hadiah, sampai-sampai mereka menganggap itu hal yang biasa saja. Ada seorang temen (civil servant) yang tiap minggu di meja kerja-nya ada amplop uang, tidak banyak, hanya 300-500 ribuan. Saking seringnya dapet gituan, yaaa jadi biasa. She even never asked where the money was from!...Sudah lama tidak bersua dengan teman tersebut, mudah2an kondisi tempat ia bekerja sudah berubah.
kangbayu wrote on Sep 12, '06
saking takutnya berurusan dengan KPK, sekarang banyak pejabat publik yang tidak berani memegang proyek. Banyak yang ngeri kalau setelah proyek berjalan nanti, akan diadakan pengauditan dan pemeriksaan secara terinci
yepp, mengalami sendiri, kalau daftar lelang proyek negara sekarang persyaratannya ketat dan seringkali berlebihan. khawatir dengan audit.
tianarief wrote on Sep 12, '06
omhanif said
tapi si tersangkalah, yang mesti membuktikan kalau dia tidak korupsi.
iya om. aku setuju kalo sistem asas pembuktian terbalik ini dipraktekkan di indonesia. misalnya, pns golongan anu, kok rumahnya mewah gini? si pns itu membuktikan bahwa sumber dana pembangunan rumahnya -misalnya- berasal dari warisan. clear. :D
agustianwar wrote on Sep 12, '06
kpk hanya menangani kasus korupsi ratusan juta ke atas.
Betul Mas Tian, KPK lebih berorientasi pada ikan kakap. Dalam buku saku pun dipesankan agar melaporkan kasus-kasus besar. Lama saya berpikir, sebetulnya sangat perlu mengatasi korupsi di tingkat yang lebih sehari-hari, selaras dengan teori 'broken window' itu. Dibiarkannya merajalela yang kecil-kecil itu betul-betul menimbulkan dampak adanya 'perception of disorder' yang sangat mengganggu, sehingga semua merasa keadaan sangat kacau dan tidak ada harapan..... salam, Anwar.
agustianwar wrote on Sep 12, '06
omhanif said
kalo ada yang dicurigai korupsi, bukan jaksa dan hakim yang membuktikan, tapi si tersangkalah, yang mesti membuktikan kalau dia tidak korupsi.
Memang sangat baik kalau kita bisa melakukan pendekatan yang sama. Saya setuju bahwa memaknai 'korupsi' pun sekarang sulit sekali, karena banyak koruptor tidak 'merasa' korupsi. Bahwa yang bangga dengan kekayaannya ketika patut diduga sumbernya tidak jelas (bahkan bukan pula warisan....he he..) sudah sering kita saksikan. Makanya saya senang dengan kehadiran KPK, karena paling tidak sekarang mulai ada rem, ada yang ketakutan akan diperiksa.

Kendati demikian, mengingat masa latihan korupsi itu lebih dari 3 dekade, saya khawatir akan cepat saja ditemukan cara-cara baru untuk mengakali situasi yang baru, dan praktek lama bisa pulih, bukan 'business as usual', tetapi 'corruption as usual'.... salam.
agustianwar wrote on Sep 12, '06
Saking seringnya dapet gituan, yaaa jadi biasa. She even never asked where the money was from!...
Memang kata pepatah, 'ala bisa karena biasa'. Karena biasa, jadi tidak lagi dirasa ada yang salah. Menolak ini yang berat bagi sebagian PNS, apalagi ketika kenyataannya kebutuhan hidup mendesak. Mula-mula kebutuhan hidup itu hanya sekedar makan minum, misalnya, lama-lama baru 'makan minum enak', lalu 'makan minum enak plus tip dan mengundang teman-teman' dst. Artinya, kebutuhan seperti air laut yang bikin haus; begitu uang ada dan 'kehausan' mulai teratasi, sering semua jadi lupa.... Salam, Anwar.
agustianwar wrote on Sep 12, '06
mengalami sendiri, kalau daftar lelang proyek negara sekarang persyaratannya ketat dan seringkali berlebihan. khawatir dengan audit.
Persoalan di lapangan justru akhirnya sederet panjang proyek tidak terlaksana, sehingga juga merugikan bangsa. Memang diperlukan suatu 'keseimbangan' baru ketika pengauditan bukan hal yang menakutkan, karena tertib administrasi dan pengeluaran yang jelas telah dilakukan. Mark up justru terjadi di sini. Itulah maka saya kira perlu ditentukan sejenis insentif, dengan persentase tertentu yang legal, sebagai motivasi. Logis saja, bagi seorang pimpro dengan sempitnya anggaran, seorang pimpro yang tidak bisa 'bermain' akan merasa seperti diperas bekerja keras dan bertanggung jawab, tetapi hanya itu, tanpa ada insentif. Gaji PNS toh sangat kecil, eselon berapa pun itu; dan harus ada solusi yang jernih dalam hal ini...sembari memberanta korupsi. Itu pendapat saya. Salam, kang, 'sang penganten baru'....
hartiniazhar wrote on May 7, '07
ngomong2 soal korupsi...saya jadi inget sodara saya yang kerja di PLN,,di omong2in ama temen2 kerjanya karena ga mau diajak korupsi bareng,hampir semua ikutan ngorup..-entah karena malu ataw takut di omongin- ,,lucu memang..tapi itulah manusia -terkadang- bangga dengan kejahatan ,,malu dengan kebaikan,,yang akhirnya membuat kebaikan itu menjadi suatu hal yang relatif..tergantung kacamata dan paradigma siapa...trus kapan kebenaran mutlak itu ada kalo semua beranggapan seperti itu.....
agustianwar wrote on May 8, '07
tapi itulah manusia -terkadang- bangga dengan kejahatan ,,malu dengan kebaikan,,
Kalau dipikir-pikir, yang malu dengan kebaikan cuma yang kurang baik saja kok. Orang baik-baik pasti tidak. Yang di wilayah abu-abu, ayo diajak ke yang putih saja....salam....
ismetrinaldi wrote on Sep 1, '07, edited on Sep 1, '07
Ikut sumbang komentar mengenai masalah korupsi. Mengutip sedikit "Warning" 14 abad yang lalu.

Hadis riwayat Uqbah bin Amir ra.:
Bahwa pada suatu hari Rasulullah saw. keluar untuk menyalatkan jenazah syuhada Uhud. Kemudian beliau beralih ke atas mimbar dan bersabda: Sesungguhnya aku akan mendahului kalian dan aku akan menjadi saksi atas kalian. Demi Allah, sesungguhnya sekarang ini aku sedang melihat telagaku. Sesungguhnya aku telah diberikan kunci-kunci kekayaan bumi atau kunci-kunci bumi. Sesungguhnya demi Allah, aku TIDAK KHAWATIR kalian akan KEMBALI MUSYRIK sepeninggalku tetapi aku KHAWATIR kalian akan BERLOMBA-LOMBA DALAM KEHIDUPAN DUNIA.

Salam Bang, dari keluarga di Harapan Baru, Duri.
agustianwar wrote on Sep 2, '07
Salam Bang, dari keluarga di Harapan Baru, Duri.
Terima kasih Met. Abang senang melihat pemikirannya yang semakin solid. Salam kami juga dari LA buat Kakak dan Abang di Duri ya.....
Add a Comment
   
© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help