Kolom: Agusti Anwar
PADA PAGI tepat satu hari sebelum hari proklamasi tahun ini, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkunjung ke kantor instansi saya di kawasan Jakarta Pusat. Tim tersebut terdiri dari 7 atau 8 orang, mengenakan kaus putih dengan warna-warni merah yang menampilkan logo KPK.
Mereka tidak naik ke ruang pertemuan untuk menemui pejabat teras tertentu. Mereka hanya berdiri dan memasang senyum ramah di wajah, tepat di gerbang pagar yang bersebelahan dengan para satpam. Sebuah meja digelar dan di atasnya ada bertumpuk-tumpuk buku kecil.
Ternyata bukan pemeriksaan. Tim KPK itu, hanya membagi-bagikan buku kecil kepada setiap karyawan yang masuk. Baik yang datang bermobil, mengendarai motor, atau baru saja turun dari bis kota. Setiap orang satu kopi, tanpa terkecuali.
Karena sekedar sebuah tugas ringan, mula-mula saya kira mereka hanyalah tim relawan atau mahasiswa yang ditugaskan kantor KPK. Toh mereka tidak dipimpin langsung Pak Taufiqurrahman Ruki. “Nggak, Pak, kita semua staf KPK. Kantor malah kosong sekarang, karena semua staf di sini,” jelas seorang anggota. Sebuah buku pun diberikan ke saya.

Buku kecil berkulit merah hati, bertulisan putih dan dilengkapi logo KPK itu ternyata memuat rincian pasal-pasal tentang penanggulangan korupsi, lengkap dengan ancaman hukumannya yang dicetak dengan tinta merah. Judulnya: “Memahami untuk Membasmi: Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi”. Diterbitkan di Jakarta, Agustus 2006, oleh KPK, tampaknya melalui kerjasama dengan Perwakilan Uni Eropa di Jakarta serta lembaga Kemitraan.
Kandungan buku tersebut merupakan penguraian 13 buah Pasal dalam UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. Dari ketigabelas pasal itu dirinci 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi, yakni yang terkait dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dan pengadaan dan gratifikasi.
Cukup banyak dari uraian pasal itu yang memang ditujukan langsung kepada para pegawai negeri sebagai personel birokrasi negara. Mengingat birokrasi memang memegang kekuasaan, maka penyalahgunaan demi tujuan-tujuan sempit sangat rentan terjadi. Power tends to corrupt, kata Lord Acton. Siapa pun yang memilikinya, apalagi kalau kendali agama dan moral rendah, maka tindak penyalahgunaan akan menggiurkan (abuse of power).
Kendati demikian, harap dimaklumi bahwa sekalipun agak berlawanan dengan selera ‘sepenuhnya menyalahkan birokrasi penyelenggara negara’ yang meluas di kalangan swasta, pasal-pasal anti korupsi tetap bersifat timbal balik. Seperti diuraikan buku saku KPK itu, tindakan menyuap dan memberi hadiah kepada pegawai negeri (hakim dan advokat), misalnya, adalah korupsi.*
Luar biasanya buku saku KPK yang dibagi-bagikan secara gratis itu terutama karena ia sangat handy. Jelas bahwa kampanye simpatik seperti ini konstruktif sifatnya, karena sasarannya adalah untuk mendorong pemahaman gamblang setiap penyelenggara negara menyangkut tindak-tanduk yang dapat dikategorikan sebagai korupsi, agar dihindarkan. Jadi ia berangkat dari prasangka baik yang lebih edukatif.
Benar saya tidak tahu (dan lupa menanyakan) sudah berapa banyak instansi pemerintah yang dijadikan target pembagian buku saku penggertak koruptor sedemikian itu. Menimbang bahwa intansi saya tidak tergolong pada papan atas dalam urutan korupsi, bolehlah diduga bahwa kantor-kantor pemerintahan lainnya di Jakarta telah lebih dahulu dikunjungi.
Faktanya memang korupsi telah menjadi hantu liar yang menunggu di setiap relung dan remang kelemahan pengawasan dan penegakan hukum. Oleh sebab itu, upaya penanggulangannya perlu dilakukan dari segala sudut, tanpa kompromi. Berbeda dengan yang ingin diyakini rakyat, perlaku koruptif bahkan sudah sangat dalam menghunjam, saling berpaut berkelindan, sehingga setiap ada peluang, penyalahgunaan ‘kekuasaan’, yang sekecil apa pun, dapat saja terjadi.** Bukan sekedar soal pegawai negeri.
Sudah sejak lama komitmen anti-korupsi selalu dikumandangkan dan menjadi jargon yang tawar. Sejak reformasi, berbagai tindak pengusutan dan pengadilan kasus korupsi pun telah dilakukan dan menjadi agenda politik. Banyak kasus besar yang disebut-sebut. Banyak yang menguap; tak banyak yang diselesaikan. Sebagian politisi dan pengamat menuding Pemerintah melakukan siasat ‘tebang pilih’. Artinya, jejak rekam pemberantasan korupsi di mata publik masih jauh dari memuaskan.
Namun adanya KPK, misalnya, merupakan energi baru yang perlu diperhitungkan, sebagai pemberdaya komitmen anti korupsi di era demokrasi. Baru belakangan ini, yakni sejak menggiatnya kiprah KPK yang figurnya memang digaji tinggi, maka rasa gentar untuk melakukan korupsi semakin terlihat. Seperti penelitian Badan Pengawaan Keuangan (BPK), saking takutnya berurusan dengan KPK, sekarang banyak pejabat publik yang tidak berani memegang proyek. Banyak yang ngeri kalau setelah proyek berjalan nanti, akan diadakan pengauditan dan pemeriksaan secara terinci.
Fenomena seperti ini jelas tidak lazim sebelum-sebelumnya, ketika pertarungan untuk mendapatkan proyek dapat menjadi brutal, karena sangat berhubungan dengan besarnya dana yang dapat diselewengkan. Dulu, proyek itu adalah lumbung harta yang diperebutkan. Kerubutan burung-burung nasar itu bukan semata terdiri dari para pejabat publik yang berkekuasaan menandatangani pelaksanaan proyek, tetapi juga rekanan swasta yang siap pasang badan membayar di depan sementara menunggu turunnya anggaran, dengan harapan mendapatkan keuntungan mark-up yang menakjubkan. Sebuah kerjasama yang kompak belaka.
Masa demikian itu kini mulai berlalu. Betul bahwa hal ini merupakan kemajuan positif bagi gerakan penanggulangan korupsi, meskipun masih jauh dari tuntas. Namun, ketakutan memimpin proyek juga memiliki titik lemah (downside), karena proyek-proyek pembangunan menjadi terlantar. Proyek-proyek pembangunan perlu tetap dilaksanakan dengan baik karena bermanfaat bagi rakyat. Sudah tentu perlu penyelesaian dalam masalah ini, meskipun bukan berarti kembali memulihkan lingkungan korup seperti sebelumnya.
Semangat dari solusi itu mestilah memuat keharusan pelaksanaan proyek secara efisien dan efektif, anggaran yang sehemat mungkin dan pertanggungjawaban yang terbuka. Sesuai argumen Steven D. Levitt, barangkali insentif yang legal pun perlu ditetapkan bagi sebuah proyek untuk memberi motivasi yang konstruktif. Yang penting, pundi-pundi negara jangan lagi dijadikan sebagai gerai ATM pribadi.
Jakarta, 17 Agustus/12 Sept 2006
*) Ancaman hukuman bagi penyuap adalah 1-5 tahun penjara dan atau denda antara 50-250 juta rupiah. Adapun ancaman hukuman bagi penerima suap, sesuai ketentuan Pasal 12 huruf b UU No 13/1999 jo UU. No. 20/2001, apalagi kalau patut diduga sang pegawai negeri mengetahui suapan itu diterima untuk melakukan pelanggaran atas kewajibannya, adalah ‘penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun dan pidana denda 200 juta-1 milyar rupiah.
**) Contoh sederhana, cerita tentang satpam di komplek perumahan seorang teman. Ternyata ada sebabnya mengapa tukang jual nasi goreng atau bakso keliling beberapa boleh masuk kompleks, sisanya tidak. Yang tidak, karena tidak mau menyetor ke satpam. Gist-nya: hanya karena memegang kekuasaaan menutup plang gerbang kompleks saja telah dijadikan peluang untuk korupsi. (Lengkapnya di sini).
[Buku saku KPK tersebut dapat diunduh dari situs KPK di alamat ini.]