
Kolom: Agusti Anwar
Menggantang asap?
Yang jelas sekarang Indonesia dituduh negara-negara jiran telah mengekspor asap ke wilayah mereka, sehingga menimbulkan banyak kesulitan. Sekiranya ‘ekspor asap’ dapat diuangkan, pasti akan besar pendapatan negara.
Memang banyak yang terganggu karena polusi asap yang menimpa sebagian besar Sumatera, terutama Jambi, Sumatera Selatan dan Riau, serta Kalimantan, khususnya Banjarmasin, Pontianak dan wilayah sekitarnya. Penerbangan banyak yang terpaksa dibatalkan atau ditunda. Pesawat yang tetap terbang bahkan mengalami resiko bahaya yang tinggi. Untung belum ada kecelakaan yang serius, meskipun yang salah mendarat seperti yang dialami Mandala dan sebagainya telah terjadi. Kapal-kapal angkutan bertabrakan di Riau, demikian juga mobil-mobil. Semua penyebabnya asap, karena jarak pandang memendek sedangkan kehidupan perlu berjalan terus. Banyak yang dirugikan.
Karena asap tidak mengenal jurisdiksi wilayah teritorial, ia pun terbang dan meresahkan rakyat dan pemerintah Malaysia dan Singapura. Para pejabat Malaysia telah mencak-mencak, bersamaan dengan dongkolnya rakyat Melayu itu, sampai-sampai mengancam bahwa bila Indonesia tidak sungguh-sungguh mengatasi masalah ini akan dapat mengganggu hubungan bilateral. Malaysia memang sudah semakin kuat sekarang, semakin percaya diri, sehingga dengan lapang hati mengancam sedemikian itu, bukan lagi sekedar berdiplomasi manis. PM Lee dari Singapura juga mengirimkan surat kepada Presiden RI untuk menyatakan keprihatinan serta desakan agar Indonesia melakukan langkah cepat dan efektif. Paling tidak 5 negara ASEAN terkena imbas masalah asap dari Indonesia ini, yaitu Malasya, Singapura, Brunei Darussalam dan Malaysia. Muara dari keluhan-keluhan itu adalah pelaksanaan pertemuan Menteri Lingkungan Hidup dari lima negara ASEAN di Pekanbaru, 13 Oktober 2006.
Sudah tentu Pemerintah Indonesia tidak begitu saja berdiam diri. Dari seluruh negara tetangga yang dirugikan karena asap, yang paling parah kerugiannya tentulah bangsa Indonesia, berbagai jalur bisnis sampai pariwisata maupun kesehatan masyarakat. Saking kesal, seperti ditayangkan oleh televisi, SBY bahkan menghardik para menterinya yang masih sempat tertawa bercanda satu sama lain ketika menunggu rapat dimulai. “Masih bisa ketawa?” sergahnya sambil menyebut-nyebut asap.
Tentu saja masalah asap bukan baru sekali ini terjadi. Namun di tahun ini, masalah kembali mengalami titik terburuknya, terbesar kedua setelah di tahun 1997. Wilayah yang terbakar dan menghasilkan asap terlalu luas. Titik-titik api menyebar di mana-mana. Penyebabnya tentu saja metode slash and burn itu, pembakaran untuk membuka lahan. Persoalannya adalah karena pembakaran dilakukan oleh banyak pihak dan mencakup wilayah yang luas.
Saya ingat di akhir 1980an, bersama beberapa teman mahasiswa saya memasukkan proposal penelitian dalam rangka lomba karya ilmiah oleh Ditjen Dikti mengenai pola ladang berpindah-pindah yang dilakukan suku Sakai di Riau. Dua hal yang saya pelajari dari penelitian itu, pertama, jangan percaya begitu saja kepada teman karena banyak orang yang tega dan buruk hati. Kisahnya, karena keletihan lembur mempersiapkan proposal di kos-kosan saya bersama kelompok, saya minta teman lain yang diajak bergabung belakangan untuk mengirimkan proposal itu. Ternyata proposal diterima dan dana diberikan, namun surat pemberitahuan ke kampus tidak atas nama saya, tetapi atas nama teman yang berhati buruk itu. Setelah marah dan seterusnya, karena menimbang nama universitas, penelitian tetap saya ikuti (setengah hati) dan di situlah saya mengetahui berbagai hal, yang kedua, menyangkut tradisi berladang berpindah yang dilakukan suku Sakai itu.
Penelitian lapangan ke tepi hutan kantong-kantong suku Sakai di desa Sialang Rimbun, Semunai, Sebanga dan lainnya, menjelaskan bagaimana kebijaksanaan (wisdom) turun-temurun pertanian berpindah yang dilakukan. Tebang dan bakar merupakan pola utama, namun tindakan itu tidak dilakukan dengan sembarang saja, ada pola, ada batas, ada periode. Alam bukanlah sesuatu yang disepelekan, tetapi dihormati. Pola berpindah yang sudah turun temurun dilakukan di hutan leluhur yang sangat luas itu justru untuk mempertahankan kesuburan dan kesinambuangan alam.
Beberapa tahun belakangan ini, ketika proyek-proyek pertanian kelapa sawit marak merambah hutan Riau, kegiatan pembakaran dalam membuka lahan tidak lagi monopoli suku Sakai. Setelah pohon-pohon digunduli untuk menjadi kayu gelondongan, tentu sebagian besar termasuk illegal logging para cukong yang diselundupkan keluar melalui Singapura dan Malaysia, bahkan lahan yang tersedia bagi suku Sakai semakin menyempit. Kebanyakan mereka sekarang telah menetap dan bertani seperti kebanyakan petani kita lainnya, sayangnya bukan karena kemajuan, tetapi karena tanah leluhur itu dikuasai para cukong. Sekarang tradisi pembakaran menyangkut hektarare yang sangat luas. Ketika para cukong dan unsur-unsur terkait mengantongi uang, asap mengepul ke mana-mana masuk ke segala ruang, menyesakkan napas warga, termasuk anak-anak, yang sudah pasti menimbulkan berbagai penyakit pernapasan karena asap mengandung gas aldehida dan ozon; menggangu kehidupan sosial ekonomi serta ruang gerak masyarakat lainnya. Pesawat membatalkan jadwal terbang. Negara tetangga pun terusik. Semua yang lain, alih-alih ikut beruntung, malah buntung.
Pertanyaannya, mengapa masalah asap ini selalu gagal diantisipasi dari tahun ke tahun? Sejak polusi asap pembakaran hutan di tahun 1997 yang dialami Indonesia, agenda transboundary haze pollution telah menjadi isu baru dalam ASEAN, yang telah dituangkan ke dalam sebuah Traktat. Indonesia belum menandatangani apalagi meratifikasinya, dan tekanan kawasan semakin kuat terhadap Indonesia justru karena masalah ini terulang dan terulang lagi.
Kita tahu bahwa Pemerintah telah melakukan berbagai upaya di tingkat nasional dan lokal menyangkut berbagai isu kehutanan, mulai dari pembalakan liar sampai pembakaran hutan. Menteri Kaban sangat giat melakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan ini, termasuk membawa daftar nama pembalak liar ke pengadilan. Yang dihukum berapa, yang lepas karena alasan teknis hukum sekian. Demikian pula dalam hal pembakaran hutan, telah dilaporkan adanya peninjauan titik-titik api, baik yang diidentifikasi langsung di darat serta lewat udara, beberapa disebut telah ditangkap, tetapi asap tetap tak kunjung berhenti. Pembakaran terus berlangsung lagi. Kurang tegaskah hukum? Atau, ada yang ‘tebang pilih’ di sini? Tetapi memang ada yang menilai suatu anomali, pola menyimpang, dalam kasus kali ini, bukan sekedar masalah kegagalan penegakan hukum.
Ketika dituding oleh Malaysia, tidak kurang seorang anggota Parlemen yang terhormat menyergah balik negara jiran itu agar menyadari bahwa beberapa perusahaan bermodal asing yang terlibat pembakaran itu adalah milik Malaysia. Tentu saja negara jiran yang belum tentu selalu bersahabat itu tergigit lidah. Itulah sebabnya ketika Pertemuan ASEAN di Pekanbaru, Malaysia telah memberi sinyalemen pengokean agar perusahaan-perusahaannya yang terlibat dituntut dan diadili secara hukum. Disinyalir bahwa 8 dari 10 PMA yang berlokasi di Riau, Kalimantan Barat dan Sumatera Utara yang dituduh terlibat pembakaran hutan berdana asal Malaysia.
Memang tidak semua asap dihasilkan perusahaan besar. Pembakaran lahan pertanian oleh petani kecil yang serentak melakukan pembakaran juga memberikan sumbangan asap yang tidak remeh. Seperti banyak dilaporkan, untuk kasus tanah gambut di wilayah Kalimantan, peristiwa kebakaran dapat terjadi dengan lebih spontan dan tidak terkontrol. Kebakaran lahan gambut ternyata dapat jauh masuk ke kedalaman 2 meter, yang di atas telah terpadamkan, namun dari bawah titik api terus menyebar. Mirip dengan api di dalam sekam.
Meskipun telah banyak yang marah, banyak yang dirugikan, tampaknya penyelesaian tuntas masalah asap secara cepat sulit diharapkan. Musim kemarau yang berkepanjangan jelas semakin menyulitkan, karena panas yang tinggi dan alam yang kering memudahkan pantikan api. Seperti kata pepatah, ‘bagai menggantang asap, mengukir langit’ yang menyatakan upaya sia-sia, berbagai langkah sporadis yang dilakukan masih belum membuahkan hasil. Untuk menyiram titik-titik api yang tersangat banyak jelas memerlukan fasilitas water bom yang berskala besar agar dapat efektif. Untuk lahan gambut situasinya menjadi lebih pelik, karena bom air itu perlu dipastikan sampai meresap dalam agar dapat memadamkan pendaman api di bawahnya. Jika tidak, justru dapat menimbulkan lebih banyak asap, lagi-lagi sebuah langkah yang cuma ‘menggantang asap’.
Wapres Yusuf Kalla yang berasal dari Makasar memang lugas dalam berbicara, bahkan optimistik. Menurutnya masalah asap ini sebentar lagi akan teratasi, yakni kalau musim hujan bermula. Masyarakat di Kalimantan memang telah menggelar shalat Istisqa untuk meminta hujan. Namun, entah karena dosa kita yang terlalu banyak, hujan yang dinanti itu belum juga turun. Masih kering, masih terus terbakar, masih terus diselimuti asap. Padahal jadwal turunanya hujan menurut perkiraan pakar meteorologi justru baru nanti di bulan November. Sedangkan untuk membuat hujan buatan pun, seperti kata pakarnya, susah dilakukan karena tidak adanya awan.
Jadi tampaknya resep Pak Kalla tetap yang paling praktis, paling tidak penekanan perlunya berharap. Sementara itu, perlu dilakukan langkah apa pun yang mungkin dan itu termasuk penuntutan berat pihak-pihak yang dituduh terlibat di muka pengadilan, agar besok tidak terulang lagi. Masyarakat berhak mendapatkan ganti rugi atas penyakit yang ditimbulkan, bahkan atas segala ketidaknyamanan yang ditimbulkannya.
Semoga hujan cepat turun. Dan kalau turun, janganlah menimbulkan banjir. Atau, mungkinkah itu bahwa daftar musibah berikutnya yang sudah menunggu setelah ini justru kasus-kasus banjir bandang yang kembali terulang? Setelah tak menggantang asap, apakah harus menyauk banjir?
Jakarta, 16 Oktober 2006.
Simak ini:
* Yatim Suroso: Bahaya kabut asap: Gas golongan polutan penyebab kanker
* Duta besar Malaysia ijinkan Pemerintah Indonesia tuntut delapan perusahaan pembakar lahan asal Malaysia
Foto dari Walhi.